SIMPUL MANTAPS Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir di Kabupaten Lebak

Print Friendly and PDF

 


LEBAK BANTEN,—
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup memperkenalkan SIMPUL MANTAPS sebagai strategi memperkuat tata kelola pengelolaan sampah secara terpadu, berjenjang, dan kolaboratif dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir.


SIMPUL MANTAPS merupakan akronim dari Sinergi Institusi Multipihak Pengelolaan Sampah Hulu ke Hilir dalam Manajemen Tata Kelola Pengelolaan Sampah. Gagasan tersebut dibahas dalam Lokakarya Multipihak yang diselenggarakan pada Rabu, 9 September 2026, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., menjelaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah armada pengangkut atau memperluas tempat pemrosesan akhir. Perubahan harus dimulai dari rumah tangga melalui pengurangan dan pemilahan sampah, kemudian didukung oleh bank sampah, TPS3R, pengelola persampahan, pemerintah desa, dunia usaha, dan pemerintah daerah.


“Pengelolaan sampah bukan hanya urusan mengangkut dan membuang. Sampah harus dikurangi dan dipilah dari sumber, diolah pada setiap jenjang, serta hanya residunya yang dibawa ke TPA,” ujar Irvan.


Berdasarkan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2026, timbulan sampah Kabupaten Lebak pada tahun 2025 mencapai sekitar 226.522,80 ton per tahun. Sementara itu, tingkat pengurangan sampah tercatat sekitar 0,05 persen, tingkat daur ulang atau recycling rate sebesar 2,89 persen, dan sampah yang belum terkelola mencapai sekitar 84,17 persen.


Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan persampahan bukan hanya terletak pada besarnya timbulan sampah, tetapi juga pada masih rendahnya pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali sampah.


Irvan menerangkan bahwa pengurangan sampah dan recycling rate merupakan dua indikator yang berbeda. Pengurangan sampah mencakup upaya membatasi timbulan, menggunakan kembali barang, dan mendaur ulang. Adapun recycling rate secara khusus menunjukkan bagian sampah yang berhasil diproses kembali menjadi bahan baku atau produk yang bermanfaat.


“Karena itu, keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup dinilai dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa banyak sampah dapat dikurangi, dipilah, diolah, dan dimanfaatkan sebelum menjadi residu,” jelasnya.


Melalui SIMPUL MANTAPS, pengelolaan sampah dirancang sebagai satu rantai kelembagaan yang saling terhubung. Rumah tangga berperan memilah sampah sejak dari sumber. Bank sampah mengelola sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi. TPS3R menangani pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang, termasuk pengolahan sampah organik. Pengelola persampahan memastikan sistem pengumpulan dan pengangkutan berjalan, sedangkan TPA menerima residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.


Sampah organik rumah tangga seperti sisa makanan, sayuran, dan buah dapat diolah menjadi maggot BSF, kasgot, kompos, pupuk organik, atau produk fermentasi tertentu. Daun, rumput, dan sampah kebun dapat dijadikan kompos maupun mulsa. Sementara itu, plastik, kertas, kardus, logam, dan kaca yang telah dipilah dapat disalurkan kepada bank sampah, pengepul, atau industri daur ulang.


Dengan pola tersebut, sampah tidak lagi hanya dipandang sebagai beban yang harus diangkut, tetapi juga sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi. Masyarakat dapat memperoleh manfaat melalui penjualan sampah terpilah, produk kompos, maggot, serta berbagai produk hasil pengolahan lainnya.


Namun, pelaksanaan sistem tersebut membutuhkan pembagian peran yang jelas. Pemerintah daerah berfungsi sebagai regulator, fasilitator, pembina, dan pengendali. Pemerintah desa mendukung kelembagaan dan pelayanan di tingkat lokal. Masyarakat melakukan pemilahan dari sumber. Dunia usaha berkontribusi melalui kemitraan, tanggung jawab sosial, investasi, teknologi, dan penyerapan produk hasil pengolahan.


Untuk mengikat komitmen para pihak, SIMPUL MANTAPS akan didukung dengan instrumen tata kelola berupa regulasi, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, forum koordinasi, mekanisme pembinaan, serta sistem pemantauan kinerja.

“Dinas Lingkungan Hidup mengambil peran sebagai orkestrator yang menyatukan langkah para pihak, bukan sebagai pelaksana tunggal seluruh kegiatan persampahan. Setiap pihak memiliki tanggung jawab dan kontribusi sesuai kewenangan serta kapasitasnya,” tegas Irvan.


Lokakarya multipihak menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi permasalahan, memperjelas pembagian peran, dan membangun komitmen bersama. Forum ini juga diharapkan menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret agar kolaborasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial.


SIMPUL MANTAPS turut diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan rendah karbon dan program nasional pengelolaan sampah. Kolaborasi kelembagaan yang dibangun diharapkan dapat memperluas pelayanan, memperkuat ekonomi sirkular, mengurangi sampah yang masuk ke TPA, dan mendorong terbentuknya lingkungan yang lebih bersih, sehat, serta berkelanjutan.


Pemerintah Kabupaten Lebak mengajak masyarakat untuk memulai langkah sederhana dari rumah dengan mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memilah sampah organik dan anorganik, memanfaatkan layanan bank sampah, serta mendukung kegiatan TPS3R di wilayah masing-masing.


Keberhasilan SIMPUL MANTAPS pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi seluruh pihak. Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.


“SIMPUL MANTAPS, sampah terkelola, Lebak Hegar!”

0 Komentar untuk "SIMPUL MANTAPS Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir di Kabupaten Lebak"

Back To Top