SuaraPeradilanNews,-
Sering banyak yang salah kaprah tentang somasi dalam hukum pidana. Banyak yang kurang faham tentang aturan tersebut. Bahkan seorang pengacara sekalipun ada yang kurang faham.
Padahal, Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pidana penipuan dan penggelapan tidak wajib didahului somasi untuk diproses secara hukum. Somasi adalah mekanisme perdata (wanprestasi), sementara penipuan/penggelapan adalah tindak pidana yang terwujud saat ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan curang/memiliki barang.
Tentang penipuan dan penggelapan dalam KUHP Baru termaktub dalam Pasal 492 UU 1/2023):
"Dihukum jika menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang".
Sedangkan Penggelapan (Pasal 486 UU 1/2023), "Dihukum jika seseorang melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana".
Peran Somasi: Somasi hanya digunakan untuk menegur pihak yang tidak memenuhi janji (wanprestasi) dalam perkara perdata. Namun, dalam praktik hukum, somasi seringkali digunakan sebagai bukti itikad baik untuk menunjukkan adanya niat jahat sebelum melapor ke polisi.
Perbedaan dengan KUHP Lama UU No 1 1946 dengan KUHP Baru UU No 1 2023 lebih modern, namun unsur inti "niat jahat" dan perbuatan melawan hukum tetap menjadi dasar pemidanaan, bukan ada tidaknya surat teguran.
Kesimpulannya, jika unsur pidananya terpenuhi, polisi dapat memproses laporan penipuan atau penggelapan tanpa perlu menunggu proses somasi perdata selesai.
Demikian supaya menjadi atensi./Oleh : Nurul Hidayatullah, SH
Advokat / Pengacara
BiC Ciputra Group





0 Komentar untuk "Apakah penipuan dan Penggelapan wajib ada somasi?"