Lebak,- Koordinator Kecamatan (Korcam) Badan Gizi Nasional (BGN) di Kecamatan Curugbitung berinisial (AR) diketahui rangkap jabatan disamping Korcam juga sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lebakasih,
yang beralamat di Jalan Cokel, Kampung Pasirbuah RT 012 RW 003, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Saat dikonfirmasi AR membenarkan informasi tersebut. Kamis (25/6)2026)
Adanya rangkap jabatan antara Korcam dan SPPG, menjadi sorotan kontrol sosial dan perbincangan publik.
Berdasarkan tata kelola Badan Gizi Nasional, fungsi Koordinator Kecamatan dan Kepala SPPG pada prinsipnya dipisahkan guna menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest).
Pemisahan kedua fungsi ini, bertujuan untuk menjaga efektivitas pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebab Korcam merupakan perwakilan BGN di tingkat kecamatan yang memiliki tugas melakukan sinkronisasi data penerima manfaat, monitoring, verifikasi, serta pengawasan terhadap kinerja dan distribusi layanan SPPG di wilayah kerjanya.
Sementara, Kepala SPPG bertanggung jawab penuh terhadap operasional dapur, mulai dari manajemen harian, penerapan standar higienitas, hingga pemenuhan kualitas gizi makanan yang disajikan.
Secara umum, posisi Kepala SPPG harus diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia SPPI) sehingga dapat fokus menjalankan fungsi teknis dan operasional secara optimal.
Apabila kedua jabatan tersebut dirangkap, sejumlah pihak menilai fungsi kontrol, validasi laporan harian, serta pengawasan anggaran operasional, berpotensi tidak berjalan secara maksimal.
Selain itu, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan tata kelola dan petunjuk teknis yang mengedepankan prinsip independensi dalam pelaksanaan program.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG, MBG, dan BGN, ditegaskan pentingnya menghindari afiliasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan dan kemitraan SPPG berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Namun demikian, juknis tersebut berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani.
Melalui komunikasi WhatsApp (terdokumentasi)
Asep menyatakan bahwa Koordinator Kecamatan (Korcam) diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala SPPG.
Perbedaan pandangan terkait aturan rangkap jabatan, kini menjadi perhatian berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi tata kelola serta mekanisme pengawasan di lingkungan Badan Gizi Nasional, khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Lebak.
Penulis : Welly





0 Komentar untuk "Pernyataan Kontroversi Korwil BGN Lebak Tuai Pertanyaan Publik"