Selain mempertanyakan aspek transparansi, sosialisasi dan keterlibatan masyarakat sekitar, muncul pula perhatian terhadap rekam jejak CV Global Banten Konstruksi, perusahaan yang tercatat sebagai pelaksana proyek pembangunan taman tersebut.
Sorotan terhadap rekam jejak perusahaan bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada tahun 2025, nama CV Global Banten Konstruksi pernah diberitakan oleh media lain terkait pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Gadara di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dalam pemberitaan media Delik Hukum pada September 2025, proyek yang dibiayai APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 tersebut disoroti karena adanya dugaan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dugaan penggunaan material yang dipersoalkan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, proyek RKB SDN Gadara memiliki Nomor Kontrak 642/20/SPK/RKB-SDN GADARAHA 2025, tanggal kontrak 21 Agustus 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp269.220.000 dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
CV Global Banten Konstruksi tercatat sebagai pelaksana, sedangkan konsultan pengawasnya adalah PT Ardiyan Cipta Mandiri.
DUGAAN MATERIAL TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Salah satu bagian penting dalam pemberitaan tersebut adalah adanya dugaan penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
Media tersebut memberitakan bahwa material semen yang digunakan di lokasi merupakan merek tertentu dan kemudian mengutip keterangan pekerja yang menyebut penggunaan material tersebut dilakukan berdasarkan arahan di lapangan.
Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran kontrak. Namun, apabila spesifikasi material dalam dokumen kontrak memang berbeda dengan material yang digunakan di lapangan, persoalan tersebut menjadi hal yang patut diverifikasi oleh pejabat teknis, konsultan pengawas maupun aparat pengawasan internal pemerintah.
Sebab, penggantian material dalam pekerjaan konstruksi tidak semestinya dilakukan secara sepihak, terlebih apabila material pengganti memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dengan dokumen kontrak.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, material yang dibeli dan material yang benar-benar terpasang merupakan bagian penting dari pengawasan kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Karena itu, kami selaku kontrol sosial memandang persoalan tersebut perlu secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan pemberitaan ataupun pengamatan visual di lapangan.
REKAM JEJAK MENJADI CATATAN PENTING
Sorotan terhadap proyek Taman Bonakarta semakin mengemuka karena perusahaan yang sama kini kembali dipercaya menjadi pelaksana pekerjaan di Kota Cilegon.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Taman Bonakarta berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cilegon.
Adapun pekerjaan tersebut memiliki rincian:
Nomor: 000.3.3/276/SP-64245732/DPRKP/2026
Tanggal: 27 Agustus 2026
Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Pekerjaan: Pembangunan Taman Bonakarta
Sumber Dana: APBD Kota Cilegon
Tahun Anggaran: 2026
Kode Rekening: 5.2.03.01.001.00036
Nilai Kontrak: Rp703.900.000
Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
Pelaksana: CV Global Banten Konstruksi
Konsultan Pengawas: PT Muda Mandiri Konsultan
Dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp703,9 juta, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk memastikan pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode pekerjaan, serta ketentuan keselamatan kerja.
PEMKOT CILEGON DIMINTA LEBIH TELITI
Koalisi Rakyat Banten melalui R. Gunawan sebelumnya menyoroti minimnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Taman Bonakarta.
Pantauan di lokasi pada Jumat (4/9/2026) menunjukkan pekerjaan masih berlangsung. Namun, pada saat pemantauan tersebut belum terlihat adanya tenaga kerja dari masyarakat sekitar yang terlibat dalam pekerjaan.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana proses pengawasan dan pemilihan pelaksana proyek dilakukan.
Kami menilai pemerintah daerah semestinya tidak hanya melihat aspek administratif ketika menentukan pelaksana pekerjaan.
Rekam jejak kinerja penyedia jasa, kualitas pekerjaan sebelumnya, kepatuhan terhadap spesifikasi, penerapan K3, serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak juga layak menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan pengawasan.
Apalagi, apabila suatu perusahaan pernah mendapatkan sorotan dalam proyek sebelumnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa persoalan tersebut telah diklarifikasi dan tidak berulang pada pekerjaan berikutnya.
Hal ini bukan berarti setiap pemberitaan atau tudingan otomatis membuktikan kesalahan perusahaan. Namun, informasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan bagi pemerintah sebelum maupun selama pelaksanaan pekerjaan.
INSPEKTORAT SERANG DAN CILEGON DIMINTA TURUN TANGAN
Untuk itu, Inspektorat Kota Serang dan Inspektorat Kota Cilegon untuk melakukan penelusuran sert evaluasi terhadap rekam jejak pekerjaan CV Global Banten Konstruksi, khususnya proyek yang sebelumnya menjadi sorotan pada 2025.
Audit atau pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, tetapi sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat benar-benar memenuhi ketentuan kontrak dan memberikan hasil yang berkualitas.
Untuk proyek di Kota Serang, pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian antara dokumen kontrak, spesifikasi teknis, material yang digunakan, pelaksanaan K3, volume pekerjaan dan hasil akhir pekerjaan.
Sementara terhadap proyek Taman Bonakarta di Kota Cilegon, pengawasan dapat dilakukan sejak pekerjaan masih berlangsung sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan koreksi sesuai mekanisme kontrak.
JANGAN SAMPAI MASALAH LAMA TERULANG
Pemerintah Kota Cilegon, khususnya DPRKP sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut, juga diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pelaksana dan konsultan pengawas.
Pengawasan lapangan perlu dilakukan secara berkala dan menyeluruh, termasuk memastikan material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Jika terdapat perubahan material, metode maupun item pekerjaan, harus dipastikan terdapat dasar dan prosedur yang sah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terlebih pembangunan Taman Bonakarta menggunakan APBD sebesar Rp. 703,9 juta. Setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan uang publik sehingga kualitas pekerjaan dan pertanggungjawabannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Koalisi Rakyat Banten juga meminta agar aspek keterlibatan masyarakat, sosialisasi dan transparansi tidak diabaikan. Pembangunan fasilitas publik idealnya tidak hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat di sekitarnya.
PEMERINTAH DIMINTA BUKA RUANG KLARIFIKASI
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek Taman Bonakarta belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Saat dilakukan pemantauan di lokasi, pelaksana tidak berada di tempat, sementara pekerja yang ditemui tidak bersedia memberikan kontak pribadi pelaksana.
Kami tetap membuka ruang bagi CV Global Banten Konstruksi, DPRKP Kota Cilegon, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Termasuk menjelaskan apakah terdapat perubahan atau substitusi material dalam pekerjaan, bagaimana mekanisme pengawasan mutu dilakukan, serta bagaimana pemerintah memastikan bahwa seluruh material yang terpasang telah sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Prinsipnya sederhana: proyek pemerintah harus berkualitas, transparan dan dapat diawasi publik.
Pemkot Cilegon diharapkan lebih teliti dalam memilih dan mengevaluasi pelaksana pekerjaan, sementara Inspektorat Kota Serang dan Kota Cilegon didorong melakukan penelusuran terhadap rekam jejak perusahaan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan agar persoalan yang pernah menjadi sorotan pada pekerjaan sebelumnya tidak kembali muncul dalam proyek baru yang menggunakan uang rakyat.
Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas, sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap proyek APBD dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, kepatuhan terhadap kontrak dan kepentingan publik.





0 Komentar untuk "PROYEK TAMAN BONAKARTA Rp. 703,9 JUTA DISOROT: TEMUAN REKAM JEJAK KONSTRUKSI CV GLOBAL BANTEN DIPERTANYAKAN"